Pasal 10
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Pada tahap perencanaan Program Prioritas, Biro Perencanaan berkoordinasi dengan Tim Pembaruan melakukan pemetaan Program Hibah untuk mendapatkan data dan informasi terkini terkait Hibah, antara lain: a. Program Hibah yang sedang berlangsung dan yang akan segera dilaksanakan di Mahkamah Agung Republik INDONESIA; b. Kegiatan-kegiatan prioritas yang perlu dibiayai oleh Hibah; c. Alokasi dan realisasi Hibah yang sedang berjalan, jika ada; d. Keterkaitan Program Hibah yang mungkin dilakukan oleh lebih dari satu unit Eselon; e. Hasil Program Hibah yang perlu ditindaklanjuti dan dipastikan keberlangsungannya; f. Kendala dan kesulitan dalam pelaksanaan Program Hibah; (2) Kegiatan pemetaan yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan hasil pemetaan Program Hibah dan disampaikan kepada Pemberi Hibah untuk diverifikasi dan dilengkapi dalam jangka waktu 7 hari. (3) Laporan hasil pemetaan Program Hibah dipublikasikan dalam situs- situs di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
