Pasal 11
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Apabila dalam tahap perencanaan terdapat Calon Pemberi Hibah yang menyatakan minat untuk membiayai Kegiatan yang tercantum dalam Program Prioritas, maka Calon Pemberi Hibah yang bersangkutan dapat menyampaikan komitmen tertulis, dengan cara: a. Untuk Hibah Langsung, langsung ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik INDONESIA sebagai instansi pelaksana melalui Biro Perencanaan dengan tembusan kepada: (i) Sekretaris Mahkamah Agung Republik INDONESIA; (ii) Koordinator Tim Pembaruan; dan (iii) Kementerian Perencanaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Untuk Hibah Terencana ditujukan kepada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada: (i) Biro Perencanaan; (ii) Koordinator Tim Pembaruan; dan (iii) Sekretaris Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (2) Surat komitmen awal yang dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang- kurangnya: a. Usulan Kegiatan Program Prioritas yang dibiayai; b. Satuan Kerja Eselon I yang akan dilibatkan dalam Kegiatan; c. Laporan Awal atau Studi Kelayakan atau Laporan Evaluasi (apabila melanjutkan program sebelumnya); d. Kerangka Acuan Kegiatan, termasuk jangka waktu pelaksanaan; e. Indikasi jumlah Hibah; f. Hal-hal lain sesuai ketentuan terkait Hibah. (3) Biro Perencanaan menyusun daftar Calon Pemberi Hibah berdasarkan surat komitmen awal yang diterima, melakukan pengkinian terhadap daftar dan mempublikasikan daftar tersebut pada situs-situs di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (4) Surat komitmen awal belum memiliki kekuatan yang mengikat hingga ditandatanganinya Perjanjian Hibah.
