Pasal 12
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Biro Perencanaan berkoordinasi dengan Tim Pembaruan untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan yang tercantum dalam surat komitmen awal dimaksud dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan Kegiatan. (2) Penilaian usulan Kegiatan dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Kelompok Kerja Tim Pembaruan dibawah koordinasi Koordinator Tim Pembaruan. (3) Penilaian kelayakan usulan Kegiatan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek-aspek: a. kesesuaian dengan Program Prioritas dan/atau Renstra dan/atau Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA; b. kesesuaian dengan prinsip-prinsip Hibah yang dimaksud dalam Pasal 2; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kesesuaian dengan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, Unit Eselon 1 dan/atau satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA; d. keterkaitan dengan kegiatan lain baik yang dibiayai oleh APBN maupun Program Hibah lainnya untuk menghindari tumpang- tindih atau pengulangan Kegiatan atau Program yang sama; e. kemampuan penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung, bila dipersyaratkan. (4) Keselarasan perencanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keselarasan perencanaan Kegiatan dengan: a. RPH; b. Kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; dan c. Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Hibah yang sedang berjalan; (5) Dalam melakukan penilaian kelayakan usulan Kegiatan dimaksud pada ayat (1), Biro Perencanaan dan/atau Tim Pembaruan dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Calon Pemberi Hibah dan instansi terkait lainnya. (6) Dalam hal Koordinator Tim Pembaruan merekomendasikan bahwa surat komitmen awal telah sesuai secara teknis dan selaras, maka: a. Biro Perencanaan menyampaikan hasil penilaian kepada Kementerian Perencanaan dan Calon Pemberi Hibah; dan/atau b. Mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA atau yang dikuasakan untuk menandatangani Nota Kesepahaman dengan Calon Pemberi Hibah. (7) Nota Kesepahaman diperlukan dalam rangka negosiasi dan penandatanganan Perjanjian Hibah. (8) Jangka waktu Nota Kesepahaman adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (9) Dalam hal Koordinator Tim Pembaruan menilai bahwa surat komitmen awal tidak atau belum memenuhi persyaratan teknis, maka Biro Perencanaan menyampaikan kepada Calon Pemberi Hibah dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional agar Calon Pemberi Hibah melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap usulan Kegiatan sesuai catatan-catatan dari Mahkamah Agung Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
