Pasal 13
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Setelah Biro Perencanaan menerima hasil penilaian atas surat komitmen awal dari Koordinator Tim Pembaruan atas hasil penilaian dari Kementerian Perencanaan, Biro Perencanaan meningkatkan persiapan dengan membuat Rencana Persiapan dan Rencana Kegiatan Rinci bersama dengan Tim Pembaruan dan Calon Pemberi Hibah. (2) Rencana Persiapan sekurang-kurangnya memuat: a. Ketersediaan dana pendamping, termasuk pencatatannya, rencana alokasi anggaran, laporan realisasi anggarannya setiap bulan/semester/tahun. b. Unit pendamping dalam pelaksanaan Proyek. c. Pegawai yang akan dialokasikan untuk kegiatan tersebut. d. Kantor Proyek, jika dipersyaratkan. (3) Dalam proses pembuatan Rencana Persiapan, Biro Perencanaaan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan untuk menentukan pencatatan Hibah dalam DIPA kementerian/kelembagaan. (4) Rencana Kegiatan Rinci sekurang-kurangnya memuat a. Jenis kegiatan, misalnya pelatihan, penyediaan barang, lokakarya, comparative study. b. Lokasi kegiatan. c. Rencana alokasi anggaran. d. Satuan kerja yang akan bertanggungjawab untuk masing-masing bidang kegiatan. e. Struktur organisasi pelaksanaan, contoh: Kantor Proyek, Direktur Proyek, Panitia Pengarah¸Tim Leader. f. Jadwal Pelaksanaan. g. Penyempurnaan studi kelayakan, bila diperlukan. (5) Rencana Persiapan dan Rencana Kegiatan Rinci disampaikan kepada Kementerian Perencanaan sebagai bahan rujukan dalam pertemuan trilateral. (6) Rencana Persiapan dan Rencana Kegiatan Rinci digunakan sebagai dokumen rujukan dalam penandatangan Perjanjian Hibah dengan mekanisme hibah langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
