Pasal 14
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Pertemuan Trilateral dilakukan antara Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk mempersiapkan Hibah Terencana. (2) Biro Perencanaan mewakili Mahkamah Agung Republik INDONESIA dalam pembahasan DRKH dan naskah Perjanjian Hibah dengan Kementerian Perencanaan dan Keuangan. (3) Biro Perencanaan menyampaikan hasil pembahasan DRKH dan naskah Perjanjian Hibah kepada Koordinator Tim Pembaruan secara berkala untuk mendapatkan rekomendasi dan arahan sesuai Program Prioritas dan Rencana Strategis. (4) Naskah akhir Perjanjian Hibah harus mendapatkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung setelah mendengar atau mendapatkan rekomendasi dari Koordinator Tim Pembaruan sebelum penandatanganan oleh Menteri Keuangan atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (5) Biro Perencanaan secara aktif berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan/atau Menteri Perencanaan dalam perundingan naskah Perjanjian Hibah dengan Calon Pemberi Hibah dan berusaha mendapatkan salinan Perjanjian Hibah segera setelah ditandatangani.
