Pasal 15
BAB 3 — TAHAP PERENCANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Pembahasan naskah Perjanjian Hibah dengan mekanisme hibah langsung dilakukan antara Mahkamah Agung Republik INDONESIA dan calon Pemberi Hibah dengan merujuk kepada surat komitmen awal, Rencana Persiapan, dan Rencana Kerja Rinci. (2) Kepala Biro Perencanaan dan Koordinator Tim Pembaruan atau pejabat yang ditunjuknya mewakili Mahkamah Agung dalam pembahasan naskah Perjanjian Hibah dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua Mahkamah Agung
menandatangani Perjanjian Hibah setelah mendengar dan mendapatkan rekomendasi dari Koordinator Tim Pembaruan. (4) Untuk Hibah Langsung, Biro Perencanaan menyampaikan salinan Perjanjian Hibah yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
