Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Biro Perencanaan melaksanakan pelaporan Pendapatan Hibah Terencana dan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada DJPU untuk mendapatkan pengesahan. (2) Pengesahan Pendapatan Hibah Terencana dan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; b. Pengajuan permohonan nomor register; c. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang dan/atau jasa ke DJPU; d. Pencatatan Hibah bentuk barang dan/atau jasa ke KPPN. (3) BAST dimaksud pada ayat (2) butir a dapat ditandatangani oleh:
- Biro Perencanaan; atau - Unit Kerja Penerima Kegiatan Hibah;
- Untuk penempatan di daerah ditandatangani oleh Unit Eselon 1 terkait dan/atau Unit Kerja Daerah Penerima Barang/Jasa. (4) Proses pengesahan Pendapatan Hibah Terencana dan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setiap saat dalam jangka waktu pelaksanaan Program Hibah hingga setelah Program Hibah selesai. (5) Tata cara pengesahan Pendapatan Hibah Terencana dan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Surat Keputusan ini melengkapi mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atau pejabat lain sesuai kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
