Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Pemberi Hibah atau Kontraktor menyampaikan naskah BAST selambat-lambatnya 14 Hari sebelum rencana penandatanganan BAST dan dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Tim Pembaruan untuk dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Perencanaan dan/atau Biro Perlengkapan, Unit Eselon 1 terkait dan Penerima Barang. (3) Sesuai tempat penyerahan barang dan/atau jasa, Penerima Barang yang menerima Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa menandatangani BAST yang telah diverifikasi dengan Pemberi Hibah dan/atau Kontraktor. (4) BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Tanggal serah terima; b. Nomor register (apabila telah disahkan) c. Pihak pemberi dan penerima Hibah; d. Tujuan penyerahan; e. Nilai nominal yang diterima pada saat terjadi serah terima barang dan/atau jasa; f. Bentuk hibah (dalam bentuk barang dan/atau jasa); dan g. Rincian harga per barang paket; atau per kegiatan (5) Apabila nilai barang dan/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) e dalam mata uang asing, dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat BAST. (6) Apabila dalam BAST atau dokumen pendukung Hibah lainnya tidak terdapat nilai barang dan/atau jasa, PA/KPA melakukan estimasi nilai wajar atas barang dan/jasa yang diterima. (7) Dalam melaksanakan ayat (5), PA/KPA dapat mengajukan permohonan kepada KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara) untuk melakukan penilaian atas barang dan/jasa yang diterima. (8) Salinan BAST yang ditandatangani oleh Penerima Barang, disampaikan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Biro Perencanaan; b. Biro Perlengkapan; c. Biro Keuangan; d. Unit Eselon 1 terkait; dan e. Biro Umum. (9) Demi menjamin tertib administrasi, penandatanganan BAST dilakukan segera setelah selesai Kegiatan yang dibiayai Hibah atau Pemberi Hibah dan/atau Kontraktornya sekurang-kurangnya melaporkan Kegiatan yang masih berjalan dan belum dapat dilakukan penandatanganan BAST setiap triwulanan kepada Biro Perencanaan. (10) Keadaan dimaksud dalam ayat (7) dituangkan dalam CaLK.
