Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Biro Perencanaan mengajukan permohonan nomor register untuk setiap Pemberi Hibah: a. Segera setelah menerima Perjanjian Hibah; atau b. Setiap saat sepanjang jangka pelaksanaan Program Hibah dan setelah BAST ditandatangani. (2) Permohonan nomor register Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setlemen dengan melampirkan: a. Perjanjian Hibah; dan b. Ringkasan Hibah. (3) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan nomor register dilampiri dengan: a. BAST; dan b. SPTMHL dalam format sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Dalam hal permohonan nomor register telah diajukan oleh K/L lain dengan Program Hibah dan/atau Pemberi Hibah yang sama, maka Biro Perencanaan tetap perlu mendokumentasikan nomor register tersebut untuk keperluan pengesahan Pendapatan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada DJPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
