Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri: a. BAST; dan b. SPTMHL. (2) Dalam SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, telah mencantumkan nilai barang dan/atau jasa yang telah diterima dalam satuan mata uang Rupiah. (3) Nilai barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari BAST/dokumen pendukung Hibah lainnya. (4) DJPU mengesahkan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: a. Lembar ke-1, untuk PA/KPA; b. Lembar ke-2, untuk PA/KPA guna dilampirkan pada pengajuan MPHL-BJS; dan c. Lembar ke-3, untuk pertinggal DJPU. (5) SP3HL-BJS dibuat sesuai format yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Pendapatan Hibah Terencana dan Hibah Langsung dalam bentuk Barang dan/atau Jasa diakui pada saat pengesahan oleh DJPU.
