Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) PA/KPA mengajukan MPHL-BJS atas seluruh belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa sebesar nilai barang dan/atau jasa pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya. (2) MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. SPTMHL; b. SP3HL-BJS lembar kedua; dan c. SPTJM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Atas dasar MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS dalam rangkap 3, dengan ketentuan: a. Lembar ke-1, untuk PA/KPA; b. Lembar ke-2, untuk DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri copy MPHL-BJS; dan c. Lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN. (4) Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) butir a, PA/KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari Hibah.
