PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) PA/KPA dan Satker Penerima Barang Hibah segera memasukkan aset sesuai BAST dalam aplikasi SIMAK BMN dan SAKPA. (2) PA/KPA melaporkan aset yang dibiayai Hibah yang telah dicatat sesuai ketentuan Pasal 16 dalam CaLK, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. (3) Pendapatan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dan belanja untuk pencatatan barang dan/atau jasa dari Hibah merupakan transaksi non kas sehingga dilaporkan terpisah dari transaksi kas didalam LRA. (4) Atas Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diungkapkan secara memadai pada CaLK.
