Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Tujuan Rekonsiliasi data realisasi Hibah adalah untuk melakukan cek-silang (cross check) data realisasi penerimaan Hibah dari Pemberi Hibah baik yang tercatat di Mahkamah Agung RI maupun oleh DJPU; (2) PA/KPA melakukan Rekonsiliasi dengan DJPU atas realisasi Pendapatan Hibah Terencana dan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa secara triwulanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan Rekonsialisi, PA/KPA melibatkan: a. Biro perencanaan; b. Biro perlengkapan; c. Biro umum/unit eselon 1 terkait; dan d. Biro keuangan. (4) PA/KPA mempersiapkan dokumen-dokumen untuk keperluan Rekonsiliasi yang dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari: a. Rekap nomor register Hibah; b. BAST dan dokumen pendukung Hibah lainnya; c. Perjanjian Hibah; (5) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat Rekonsiliasi, PA/KPA dan DJPU melakukan penelusuran. (6) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
