PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) PA/KPA melakukan pencocokan data dengan Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa secara triwulanan. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, PA/KPA dan Pemberi Hibah terkait melakukan penelusuran. (3) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. (4) PA/KPA menyampaikan salinan Berita Acara kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen. (5) Dalam melakukan pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA melakukan koordinasi dengan Tim Pembaruan dan Mitra Unit Kerja Eselon I terkait.
