PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH TERENCANA DAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Biro Perencanaan melakukan penatausahaan Dokumen Hibah dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan ini dan mudah diakses setiap saat. (2) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Prosedur Standar Operasi (standard operating www.djpp.kemenkumham.go.id
procedure) sesuai fungsi dan tugas satuan kerja atau unit kerja terkait di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam surat keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi.
