Pasal 25
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Pemberi Hibah menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dengan mengacu kepada Rencana Kegiatan Rinci dan Perjanjian Hibah dan memuat sekurang-kurangnya: a. Kerangka Acuan Kerja; b. Rencana rinci pengadaan barang dan/atau jasa; c. Instruksi terkait hal-hal berikut: (i) Peserta mempelajari Cetak Biru, Renstra, Program Prioritas dan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik INDONESIA; (ii) Peserta meminta masukan dari Biro Perencanaan dan Tim Pembaruan terkait perkembangan terkini pelaksanaan Cetak Biru. (2) Pemberi Hibah dapat melibatkan Biro Perencanaan dan Tim Pembaruan dalam tim penilai pengadaan barang dan/atau jasa untuk memastikan substansi yang diajukan oleh para calon peserta sesuai dengan kebutuhan terkini Mahkamah Agung Republik INDONESIA. Keterlibatan Mahkamah Agung Republik INDONESIA dalam proses penilaian tidak berarti menjadikan Mahkamah Agung Republik INDONESIA bertanggungjawab atas hasil proses pengadaan tersebut. Keputusan akhir penunjukan pemenang sepenuhnya diserahkan kepada dan menjadi tanggungjawab Pemberi Hibah. (3) Segera setelah Kontraktor ditetapkan, Pemberi Hibah menyampaikan surat perkenalan Kontraktor dan jadwal perkenalan Kontraktor kepada Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Tim Pembaruan.
