Pasal 26
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan Perjanjian Hibah, Kontraktor mempersiapkan Rencana Kerja Awal, yang berisikan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rencana Kerja selama jangka waktu proyek; b. Rencana kegiatan insepsi, jika diperlukan; c. Struktur organisasi proyek; d. Kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA, apabila dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah. (2) Kontraktor menyampaikan Rencana Kerja Awal kepada Biro Perencanaan dan Koordinator Tim Pembaruan. (3) Kepala Badan Urusan Administrasi mengadakan mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pembaruan untuk membahas Rencana Kerja Awal dan menunjuk Unit Eselon I terkait dengan substansi Hibah, termasuk penunjukan pejabat Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang ditugaskan dalam struktur organisasi Proyek. (4) Biro Perencanaan menyampaikan hasil pembahasan Rencana Kerja Awal sesuai hasil rapat koordinasi dimaksud pada ayat (3) kepada Kontraktor dan mengundang Kontraktor untuk menghadiri Rapat Perdana (kick off meeting) dengan agenda antara lain: a. Paparan singkat Rencana Kerja Awal oleh Kontraktor; b. Paparan singkat mengenai kewajiban Kontraktor berdasarkan Surat Keputusan ini; c. Penyampaian hasil penilaian Rencana Kerja Awal oleh Koordinator Tim Pembaruan; d. Penunjukan Unit Eselon I terkait; e. Masukan dari peserta rapat lainnya; dan f. Persetujuan terhadap Rencana Kerja Awal. (5) Rapat Perdana dimaksud pada ayat (4) dihadiri sekurang-kurangnya oleh: a. Sekretaris Mahkamah Agung Republik INDONESIA; b. Badan Urusan Administrasi; c. Tim Pembaruan (termasuk Kelompok Kerja terkait dan sekretaris Tim Pembaruan); d. Direktur Hukum dan HAM, BAPPENAS; e. Kontraktor dan para konsultannya; f. Perwakilan Pemberi Hibah; dan g. Kementerian/Lembaga terkait lainnya sebagai penerima manfaat dari Pemberi Hibah yang sama (jika dianggap perlu). www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Rencana Kerja Awal yang disetujui beserta Hasil Rapat Perdana menjadi rujukan dalam pembuatan Rencana Kerja Tahunan oleh Kontraktor.
