Pasal 27
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Berdasarkan Rencana Kerja Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Kontraktor mempersiapkan Rencana Kerja Tahunan (Annual Work Plan), yang memuat sekurang-kurangnya: a. Rincian sasaran, tujuan, kegiatan (input), keluaran (output), indikator, capaian dan anggaran bagi masing-masing kegiatan. b. Jumlah peserta. c. Pengadaan barang, bila ada. d. Jadwal pelaksanaan kegiatan. e. Kebutuhan dana pendamping / dana DIPA, bila ada. (2) Rencana Kerja Tahunan merupakan dasar pemantuan dan evaluasi Kegiatan dan Program Hibah. (3) Kontraktor menyerahkan Rencana Kerja Tahunan kepada Biro Perencanaan dan Tim Pembaruan untuk dibahas dalam rapat bersama dengan tujuan: a. memeriksa kesesuaian Rencana Kerja Tahunan dengan: (i) Hasil Pemetaan Pemberi Hibah. (ii) Cetak Biru (iii) Renstra Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (iv) Program Prioritas. (v) Laporan Pemberi Hibah sebelumnya, apabila PEMBERI HIBAH melanjutkan program sebelumnya. (vi) Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi untuk Program Hibah di Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang pernah ada sebelumnya. b. Mengidentifikasi kesenjangan antara Program Pemberi Hibah dengan Program Prioritas Mahkamah Agung Republik INDONESIA; c. Mengidentifikasi pengembangan kapasitas yang dilakukan dalam Program Pemberi Hibah; d. Mendiskusikan metodologi dan pendekatan yang dilakukan oleh Kontraktor; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Mengidentifikasi perencanaan keberlanjutan Program Hibah; f. Mencatat masukan-masukan dari pihak terkait yang dapat diakomodasi oleh Kontraktor, tetapi belum tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan. (4) Pembahasan Rencana Kerja Tahunan dengan Kontraktor dilakukan secara mendalam berdasarkan Kelompok Kerja dan dihadiri oleh: a. Sekretaris Mahkamah Agung Republik INDONESIA; b. Badan Urusan Administrasi; c. Tim Pembaruan (termasuk Kelompok Kerja terkait dan sekretaris Tim Pembaruan); d. Direktur Hukum dan HAM, BAPPENAS; e. Kontraktor dan para konsultannya; f. Perwakilan Pemberi Hibah; dan g. Kementerian/Lembaga terkait lainnya sebagai penerima manfaat dari Pemberi Hibah yang sama (jika dianggap perlu). (5) Rencana Kerja Tahunan yang berlaku adalah Rencana Kerja Tahunan yang disetujui dalam rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. (6) Secara bersamaan dengan pembahasan Rencana Kerja Tahunan, Kontraktor mengikuti Program Perkenalan tentang Cetak Biru dan Reformasi di Mahkamah Agung (Induction Program) yang diadakan oleh Tim Pembaruan, dengan tujuan: a. Memberikan pemahaman atas upaya-upaya Reformasi di Mahkamah Agung Republik INDONESIA. b. Mempercepat proses pembelajaran (learning curve) dan adaptasi di Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
