Pasal 28
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Kontraktor menyampaikan Laporan Kemajuan Program Hibah kepada Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Tim Pembaruan setiap: a. Tiga bulanan (Quarterly Report). b. Enam bulanan (Half Yearly Report). c. Tahunan (Yearly Report) atau sesuai kebutuhan. (2) Kontraktor dapat menggarisbawahi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Program Hibah yang memerlukan perhatian www.djpp.kemenkumham.go.id
khusus Mahkamah Agung Republik INDONESIA dalam Laporan Kemajuan Program Hibah terkait. (3) Koordinator Tim Pembaruan menindaklanjuti daftar permasalahan Program Hibah untuk dikoordinasikan dan dicari pemecahannnya dengan Kontraktor dan pihak Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang terkait. (4) Untuk keperluan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik INDONESIA (Laptah MARI), Kontraktor wajib menyampaikan informasi yang diperlukan dalam format yang ditentukan selambat-lambatnya akhir November tiap tahunnya.
