Pasal 29
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Biro Perencanaan bersama dengan Tim Pembaruan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan Program Hibah setiap: a. Triwulanan (quarterly); b. Semester (semi annually); dan c. Tahunan (annually). (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan, kegiatan dan/atau kunjungan lapangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksaan Kegiatan, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan. (4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pembaruan menyampaikan kepada Biro Perencanaan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan Kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemberi Hibah untuk ditindaklanjuti, dan kepada Direktur Hukum dan HAM, Bappenas dan Kementerian Keuangan sebagai laporan. (6) Biro Perencanaan dan Tim Pembaruan mengikuti evaluasi semesteran kinerja Pemberi Hibah dengan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
