Pasal 30
BAB 6 — TAHAP PENGAKHIRAN PROGRAM YANG DIBIAYAI HIBAH
(1) Persiapan pengakhiran Program Hibah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Program Hibah berakhir dan meliputi kegiatan berikut ini: a. Inventarisasi dan verifikasi aset/barang yang diadakan selama masa Program Hibah yang didanai oleh Pemberi Hibah maupun dari dana pendamping (jika ada). b. Koordinasi antara Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Kontraktor, Pemberi Hibah Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan terkait administrasi pengakhiran Program Pemberi Hibah, seperti Laporan Keuangan, Pencatatan Aset, dsb. c. Verifikasi pencapaian berdasarkan Pemberi Hibah dan Rencana Kerja Tahunan. d. Penyusunan Laporan Final dari Kontraktor. e. Penandatanganan Berita Acara Terima Aset bagi aset-aset yang diserahkan pada akhir masa Program Hibah. (2) Biro Umum dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung melakukan inventarisasi dan verifikasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Mencatat aset/barang yang akan diserahkan kepada MA RI berdasarkan BAST. b. Dalam hal aset/barang dimaksud berada di satuan kerja terkait, Biro Umum dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik INDONESIA menyampaikan permintaan tertulis kepada satuan kerja terkait untuk menyampaikan salinan BAST kepada (sama dengan diatas). c. Mencatat aset/barang yang belum diserahkan dan belum tercantum dalam BAST. d. Menandatangani BAST untuk aset/barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c dengan Pemberi Hibah. (3) Evaluasi dilakukan terhadap barang dan/atau jasa, pencapaian target atau sasaran kegiatan dan rekomendasi selanjutnya dibawah koordinasi Koordinator Tim Pembaruan. (4) Penyerahan Barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh Hibah dilakukan dengan cara berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pemberi Hibah dan/atau Kontraktor menyerahkan daftar aset/barang/hasil jasa (dokumen, module, software, manual, bukti kepemilikan aset seperti STNK, BPKP, kartu garansi) yang akan diserahkan kepada Biro Perencanaan (Daftar Serah Terima). b. Biro Perencanaan melakukan verifikasi atas Daftar Serah Terima bersama-sama dengan Biro Umum. c. Penerima Barang terkait menandatangani BAST untuk aset/barang yang belum tercantum dalam BAST. (5) PA/KPA melakukan pengesahan Hibah atas barang dan/atau jasa yang dimaksud dalam ayat (2) butir e dan ayat (4) butir (c) ke DJPU dan mencatatkannya ke KPPN sesuai Peraturan ini. (6) Penerima Barang yang telah menandatangani BAS, mendapatkan pengesahan DJPU serta pencatatan oleh KPPN atas barang yang diterima harus melakukan pencatatan kedalam SIMAK BMN. (7) Dalam hal terjadi ketidakcocokan, dilakukan rekonsialisasi sesuai ketentuan Pasal 22.
