Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Format-format yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Keputusan ini ditetapkan sebagai lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu. (2) Program kerjasama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat singkat dan sementara tetap dapat dilakukan dengan mekanisme singkat setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Urusan Administrasi atau Unit Eselon 1 terkait. (3) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama dengan Pemberi Hibah Luar Negeri Pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
