PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkama Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27Januari 2014 KETUA MAHKAMAH AGUNG
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
