Pasal 5
BAB 2 — HIBAH
(1) Klasifikasi Hibah dapat dibedakan menurut bentuk, mekanisme pencairan dan sumber Hibah. (2) Berdasarkan bentuknya, Hibah dibagi menjadi: a. Hibah uang, terdiri dari:
- uang tunai.
- uang untuk membayar kegiatan. b. Hibah barang/jasa; dan c. Hibah surat berharga. (3) Berdasarkan mekanisme pencairannya, Hibah dibagi menjadi: a. Hibah Terencana; dan b. Hibah Langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Berdasarkan sumbernya, Hibah dibagi menjadi: a. Hibah dalam negeri; dan b. Hibah luar negeri. (5) Hibah Terencana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki ciri-ciri: a. Mekanisme pencairan dananya dengan menggunakan mekanisme transfer ke R-KUN, pembayaran langsung (direct payment), Letter of Credit, Rekening Khusus (Special Account) dan Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing); dan b. K/L dapat membelanjakan dana tunai dari Hibah Terencana dari Pemberi Hibah setelah dokumen anggaran diperoleh; (6) Hibah Langsung dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki ciri-ciri: a. Perjanjian Hibah ditandatangani langsung oleh K/L; b. Pencairan dananya tidak melalui KPPN, namun pengesahannya akan dilakukan oleh KPPN; c. Hibah dapat diperoleh secara langsung dari Pemberi Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa, dan surat berharga; d. Pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan oleh Pemberi Hibah atau K/L sendiri; dan e. Pengadaan Hibah dapat saja dilakukan secara terencana (on budget), namun pencairannya tidak melalui KPPN/BUN (off treasury).
