Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Peraturan ini adalah: a. Tercapainya suatu standar yang harus dipenuhi oleh satuan/unit kerja (satker) yang bertanggungjawab di Mahkamah Agung Republik INDONESIA, calon Pemberi Hibah atau Pemberi Hibah dalam perencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Kegiatan dalam Program Hibah. b. Memberikan persamaan persepsi tentang hubungan koordinasi antara unit terkait di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA, calon Pemberi Hibah atau Pemberi Hibah serta Kontraktor. c. Meningkatkan koordinasi antar Pemberi Hibah dengan satuan kerja/unit kerja dilingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA. d. Penataan pelaksanaan sistem satu pintu (one-door policy) dalam pengelolaan Hibah dan hubungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA dengan Pemberi Hibah (donor management). e. Mendukung pelaksanaan Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Renstra, dan Program Prioritas. f. Membantu proses penyesuaian (alignment) antara Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA, RENSTRA, RENJA/KL, RKA/KL dan DIPA. g. Memastikan keberlanjutan dari Program yang dibiayai dari Hibah.
