PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fungsi Peraturan ini adalah: a. Mengatur tata cara perencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Hibah Luar Negeri di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA. b. Sebagai panduan koordinasi antara unit eselon I dan satuan kerja di Mahkamah Agung untuk memastikan kesesuaian materi substansi program Pemberi Hibah dengan Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA. c. Sebagai petunjuk pelaksanaan teknis dan menjadi pelengkap dari peraturan-peraturan terkait kegiatan yang dibiayai dengan Hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
