PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 9
BAB 6 — TAHAPAN PEMERIKSAAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus dengan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Di antara para Hakim tersebut pada ayat (1) seorang bertindak sebagai ketua, dan yang lainnya sebagai hakim anggota. (3) Majelis hakim yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
