PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 10
BAB 6 — TAHAPAN PEMERIKSAAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
(1) Sebelum pemeriksaan perkara dimulai, Hakim wajib dengan sungguh-sungguh mengupayakan perdamaian. (2) Upaya damai sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
