Pasal 8
BAB 6 — TAHAPAN PEMERIKSAAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
(1) Pemanggilan kepada pihak yang berperkara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Reglemen INDONESIA yang diperbarui/Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Het Herziene Inlandsch Reglement/Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura) sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Pemanggilan/pemberitahuan kepada pihak yang berada di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan yang menerima gugatan/permohonan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. (3) Pemanggilan lanjutan atas kesepakatan para pihak dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
