PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 5
BAB 4 — PUTUSAN
Segala putusan dan penetapan pengadilan dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili.
