PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 6
BAB 4 — PUTUSAN
(1) Putusan terdiri dari: a. kepala putusan/penetapan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (tulis dengan aksara Arab) dan diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. b. identitas para pihak. c. uraian singkat mengenai duduk perkara. d. pertimbangan hukum; dan e. amar putusan. (2) Dalam hal para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (3) Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
