PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN PERKARA DENGAN ACARA SEDERHANA
Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: a. identitas penggugat dan tergugat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat; dan d. wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
