PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Perkara pidana dengan terdakwa Korporasi yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung ini.
