PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Mahkamah ini mulai berlaku, ketentuan penanganan perkara pidana oleh Korporasi mengikuti Peraturan Mahkamah Agung ini.
