PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Mahkamah Agung ini tidak dapat menjadi dasar bagi upaya hukum terhadap perkara pidana oleh Korporasi yang telah diputus sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan.
