PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA
Pemanggilan dan pemeriksaan Pengurus yang diajukan sebagai saksi, tersangka dan/atau terdakwa dilaksanakan sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain.
