Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka pihak yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan perkara adalah Pengurus saat dilakukan pemeriksaan perkara. (2) Dalam hal terjadi pemisahan Korporasi, maka pihak yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) adalah Pengurus dari Korporasi yang menerima peralihan setelah pemisahan dan/atau yang melakukan pemisahan. (3) Dalam hal Korporasi dalam proses pembubaran maka pihak yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) adalah likuidator. (4) Tata cara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Korporasi yang diwakili oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16.
