PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA
(1) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap Korporasi dan/atau Pengurus dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (2) Dalam hal pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap Korporasi dan Pengurus dilakukan bersama-sama, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18.
