PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN SEBELUM PERSIDANGAN
(1) Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari Penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan. (2) Surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran, catatan khusus mengenai pelanggar, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran. (3) Petugas melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
