PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN SEBELUM PERSIDANGAN
(1) Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP. (2) Panitera Muda Pidana menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada
hari yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP. (3) Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim.
