PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN MENGADILI DAN RUANG LINGKUP
Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
