PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN MENGADILI DAN RUANG LINGKUP
(1) Pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengadilan memutus perkara pelanggaran lalu lintas pada hari sidang itu juga.
