PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 10
BAB 5 — TAHAPAN SETELAH PERSIDANGAN
(1) Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. (2) Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
