PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 11
BAB 5 — TAHAPAN SETELAH PERSIDANGAN
(1) Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register. (2) Data pelanggaran yang telah diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar. (3) Petugas mengunggah data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan. (4) Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.
