PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 9
BAB 5 — TAHAPAN SETELAH PERSIDANGAN
Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa.
