PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 9
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh kepaniteraan pengadilan melalui e-mail, faksimile, surat tercatat atau oleh jurusita.
(2) Pemanggilan dinyatakan sah, apabila dilakukan melalui e-mail, faksimile, surat tercatat, dan/atau oleh jurusita pengadilan; (3) Tenggang waktu pemanggilan para pihak yang bersengketa dan saksi atau ahli dilakukan secara sah dan patut sesuai dengan jadwal persidangan; (4) Pemanggilan tergugat disertai salinan surat gugatan.
