Pasal 8
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Hakim yang memeriksa sengketa tata usaha negara pemilihan pada pengadilan adalah majelis khusus yang terdiri dari hakim tinggi khusus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Hakim yang ditunjuk mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan dapat dibebaskan dari tugas lainnya. (3) Penunjukan majelis hakim yang memeriksa sengketa tata usaha negara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada hari pendaftaran gugatan. (4) Pemeriksaan sengketa tata usaha negara pemilihan tidak melalui proses dismissal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (5) Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak gugatan diterima di pengadilan. (6) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud ayat (5), penggugat belum menyempurnakan gugatan, majelis hakim memberikan putusan menyatakan gugatan tidak diterima. (7) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum perlawanan, kasasi atau peninjauan kembali.
