Pasal 16
BAB 3 — SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh pemohon atau kuasanya dalam 5 (lima) rangkap yang memuat: a. identitas pemohon meliputi:
nama;
kewarganegaraan;
tempat tinggal;
pekerjaan pemohon; dan
identitas kuasanya apabila diwakili kuasa. b. identitas termohon meliputi:
nama jabatan; dan
tempat kedudukan. c. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa; d. kedudukan hukum (legal standing) pemohon; e. tenggang waktu pengajuan permohonan; f. alasan-alasan permohonan berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan termohon dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik; g. hal-hal yang dimohonkan untuk diputus meliputi:
mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
menyatakan batal objek sengketa;
memerintahkan termohon untuk mencabut objek sengketa tersebut; dan
memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon sebagai pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
perintah membayar biaya perkara. h. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya; i. Permohonan wajib mencantumkan alamat surat elektronik dan nomor telepon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukup berupa: a. putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu ; dan b. keputusan objek sengketa. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga diajukan dalam
format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa flashdisk atau serupa dengan itu.
