PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 15
BAB 3 — SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
(1) Pemohon merupakan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang terkena sanksi administrasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang pembatalan sebagai pasangan calon. (2) Termohon merupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan Keputusan tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 22B dan Pasal 135A UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016.
