PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 14
BAB 3 — SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
